RIAU ONLINE - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.
Terdapat empat diktum yang dimuat dalam Keppres tersebut. Diktum pertama, menetapkan cuti bersama ASN pada 2024.
Berikut daftar cuti bersama ASN 2024 sebagaimana tercantum dalam Keppres tersebut:
1. tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
2. tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3. tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
4. tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5. tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
6. tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
7. tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Sementara diktum kedua menyakatan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud diktum pertama, tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Sedangkan diktum ketiga, menyebutkan bahwa ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024.(ANTARA)