4 Tahun jadi Buronan, Siapa yang Biayai Pelarian Harun Masiku?

Ilustrasi-Harun-Masiku1.jpg
(Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mencari Harun Masiku. Mantan caleg PDIP itu telah menjadi buronan sejak Januari 2020, hingga kini belum kunjung ditangkap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya tidak bisa mengumbar seluruh teknis pencarian Harun Masiku. Ali menyebut KPK akan mendalami lebih jauh terkait pihak yang mendanai Harun selama pelarian, saat buronan itu tertangkap.

"Pada prinsipnya teknis pencarian para DPO KPK tidak bisa dipublikasikan. Namun terkait hal tersebut (pihak yang membiayai pelarian Harun) tentu dapat kami lakukan pendalaman lebih lanjut ketika buronan sudah ditangkap," kata Ali, dikutip dari Suara.com, Jumat 5 Januari 2024.

Desakan untuk lembaga antikorupsi menelurusuri pihak yang membiayai pelarian Harun Masiku datang dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo.



"Harun Masiku ini kan selama pelarian dia enggak mungkin bekerja, pasti ada yang menyuplai kebutuhannya. Nah, ini yang harus dicari oleh penyidik. Pengalaman saya (sebagai penyidik), kami mencari dulu nih orang-orang dekatnya yang menyuplai," kata Yudi, Selasa, 2 Januari 2024.

Menurutnya, dengan mengusut pihak yang membiayai pelariannya, KPK akan menemukan titik terang keberadaan Harun Masiku.

"Ingat loh, dia kan sama kayak kita, selama pelarian, tentu dia butuh makan, tempat tinggal, kebutuhan, ya sandang, pangan, papan lah," kata Yudi.

Harun Masiku telah buron sekitar empat tahun. Dia tetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Januari 2020. Suap itu untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta pada 2021.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan.