RIAU ONLINE - Kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia hingga kini masih menjadi polemik. Belakangan terungkap bahwa masuknya mereka ke Indonesia bukan sekedar nekat melintasi lautan, tapi terorganisir dan dilengkapi sejumlah alat pendukung agar tiba di Indonesia.
Kepolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengumumkan tiga warga Rohingya terlibat tindak penyelundupan orang di Indonesia. Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan orang yang terkait dengan kedatangan rombongan 50 warga Rohingya di Desa Seuneubok Barok, Kecamatan Darul Amar, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 14 Desember 2023, sekitar pukul 03.45 WIB.
Rombongan warga Rohingya ini berasal dari kamp pengungsian di Bangladesh. Mereka harus membayar 300 ribu taka atau sekitar Rp 42 juta per orang untuk keluar dari kamp menuju negara tujuan, termasuk Aceh.
Tiga tersangka adalah Sajul Islam (41) sebagai nakhoda kapal, Rubis Ahmad (42) sebagai asisten nakhoda, dan M Amin (42) sebagai operator mesin kapal.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk satu unit telepon genggam, telepon satelit, dan GPS, yang dibuang ke laut.
Kapolres Andy Rahmansyah menjelaskan bahwa ketiga tersangka didakwa melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara antara lima hingga 15 tahun.
Dari puluhan orang yang dibawa tersangka dalam kapal, tidak semuanya warga Rohingya. Pihak Imigrasi berhasil mengamankan tiga orang yang memiliki paspor, dan mereka ternyata adalah warga Bangladesh yang pernah bekerja di Malaysia sebelumnya.
Sejak pertengahan November 2023 lalu, pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh sudah mencapai 1.543 orang, dengan 9 kapal yang mendarat di Aceh, dilansir dari Suara.com, Selasa 26 Desember 2023.
Saat ini mereka ditempatkan di lokasi penampungan sementara di sejumlah daerah di Aceh. Jumlah pengungsi di Aceh mencapai 1.683 orang, termasuk 140 orang pengungsi Rohingya yang sudah lama menempati komplek Yayasan Mina Raya di Kabupaten Pidie.