RIAU ONLINE JAKARTA-Firli Bahuri mundur diri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri Firli disampaikan ke Dewas KPK pada Kamis (21/12/2023) sore.
Firli sebelumnya dinonaktifkan sebagai Ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan ke Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," ucap Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore.
Firli Bahuri Mangkir Lagi, Unsur KUHAP Terpenuhi Lakukan Penangkapan
Tak Hadiri Panggilan Polisi dan Absen Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini, Firli Bahuri ke Mana?
Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri jika Mangkir Lagi, Irjen Karyoto: Kalau Tak Diindahkan, Ada Surat Penangkapan!
Surat pengunduran diri tersebut kata Firli, juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 18 Desember 2023.
"Sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Firli.
Sebelumnya Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dinaikkan ke persidangan.
Pertama, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menyebut, pertemuan itu terjadi beberapa kali.
Firli juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Namun kekinian gugatan tesebut telah diputus PN Jaksel dan hasilnya gugatan Firli ditolak.
Belum Ditahan
Meski telah berstatus tersangka sejak 22 November 2023 lalu Firli hingga kekinian belum ditahan. Padahal penyidik mengklaim telah memiliki empat barang bukti yang di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sempat mengungkap salah satu alasan penyidik tak menahan Firli karena dinilai belum diperlukan dikutip dari suara.com