RIAU ONLINE, JAKARTA-Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mundur diri jabatannya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Surat tersebut diajukannya pria yang akrab disapa Eddy Hiariej setelah menjadi tersangka dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, pengunduran diri Eddy diajukan pada Senin, 4 Desember 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (6/12/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berbicara soal peluang penahanan Eddy.
"Penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu (penahanan), tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir," kata Ali.
Selain Eddy, KPK juga memanggil tiga tersangka lainnya, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika, serta Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, yang diduga sebagai pemberi suap.
"Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Tapi semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan, sehingga ujungnya pasti dilakukan penahanan sehingga dilimpahkan ke proses pengadilan," kata Ali.
Sebagaimana diketahui perkara dugaan korupsi ini, berupa uap dan gratifikasi pengurusan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
Dilaporkan IPW
Kasus ini pertama kali dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa, 14 Maret 2023.
Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang dolar Amerika Serikat.
"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng dikutip dari suara.com