RIAU ONLINE - Seorang warga negara Vietnam ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal fishing alias penangkapan ikan ilegal. Tersangka, Nguyen Hoang Giau, merupakan nahkoda Kapal KG 932.
Tersangka sempat melawan dan berupaya kabur dari kejaran petugas di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).
Penyidik menetapkan nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau selaku nahkoda kapal KG 932 tersangka. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka illegal fishing yang ikannya akan dijual di Vietnam," kata Kasubdit Patroliair, Ditpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan, dikutip dari Suara.com, Minggu, 3 Desember 2023.
Kombes Dadan mengatakan Nguyen Hoang Giau ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik.
Sementara saat ini, tersangka dan kapal ikan berbendara Vietnam KIA KG 932 yang ditangkap personel KP Bisma-8001 pada Minggu, 26 November 2023, dibawa ke Batam untuk penanganan perkara lebih lanjut.
"KP Bisma-8001 dengan komandan kapal AKBP Darsuki pada Minggu menangkap KIA berbendera Vietnam dengan 20 orang ABK kapal di perairan Natuna Utara," kata dia.
Selain itu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.
Menurut Kombes Dadan, awak kapal tersebut sempat melakukan perlawanan saat penangakan. Polri dan kapal berbendera Vietnam itu bahkan sempat kejar-kejaran di tengah perairan Natuna.
"Pada penangkapan sempat ada perlawanan hingga saling kejar, namun tak ada perlawanan menggunakan senjata api. Mungkin melihat persenjataan kita lebih banyak," kata Kombes Dadan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KP Bisma-8001, kata Kombes Dadan, kapal berbendara Vietnam itu tengah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen sebagaimana diatur pemerintah Indonesia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan senjata api revolver rakitan itu milik nakhoda kapal. Kapal ikan tersebut juga tak memiliki dokumen yang sah seperti SIPI dan SIUP untuk menangkap ikan di perairan Indonesia," ujar dia.
Menurut hasil pemeriksaan, kapal itu telah beraktivitas di perairan selama 10 tahun terakhir.
"Kapal kapasitas 55 ton itu jika dilakukan perhitungan kerugian negara mencapai Rp264 miliar selama 10 tahun terakhir. Selain itu aktivitas mereka juga berdampak pada nelayan lokal Indonesia," kata dia.
Dalam kasus itu, polisi menyita kapal KG 932 TS dengan kapasitas 120 GT, satu jaring pear trawl, satu ton ikan campuran, 1 buah senjata api rakitan dan 6 buah peluru.
Atas perbuatannya, nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau dijerat dengan undang-undang perikanan, terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
"Untuk kepemilikan senjata api dan pelurunya masih kita dalami. Untuk penanganan perkara perikanan dilimpahkan ke PSDKP Batam," ujar Kombes Dadan.