Gibran Rakabuming, cawapres nomor urut 2, belum cuti dan memilih bekerja di kantornya sebagai Wali Kota Solo pada hari pertama masa kampanye Pemilu 2024, Selasa, 28 November 2023.
(Foto: Yudha Satriawan/VOA)
RIAU ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang sudah mulai sejak Selasa, 28 November 2023. Namun, calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka, masih tampak berdinas sebagai kepala daerah Solo.
Wali Kota Solo itu tampak keluar mobil dinas di Balai Kota Solo. Gibran mengatakan belum mengajukan cuti untuk kampanye pada pekan ini.
"Ya, masih ngantor seperti biasa. Minggu ini kami fokuskan untuk menggarap proyek Solo Safari, Balaikambang, hingga persiapan semifinal dan final Piala Dunia U17. Nggak ada kampanye. Sudah ya… Hari ini nggak ada soal politik," ujarnya.
Selepas jam kerja, Gibran langsung menuju Stadion Manahan, tempat berlangsungnya laga semifinal Piala Dunia U-17 yang menampilkan Argentina vs Jerman, dan Prancis vs Mali.
Gibran tampak menikmati pertandingan sesi perdana. Ekspresinya tampak tegang saat kedudukan skor dua tim imbang 3-3. Jerman melaju ke final setelah memenangkan sesi adu penalti, sebagaimana dilansir dari VOA Indonesia, Rabu, 29 November 2023.
Sementara itu, juru bicara Pemda Kota Solo, Herwin Nugroho, mengatakan izin untuk masuk kerja sebagai Wali Kota Solo sudah disampaikan sebelumnya, tetapi hanya untuk 24 November dan 27 November.
Ia menyebut ada sejumlah perubahan pada regulasi baru terkait cuti kepala daerah pada masa kampanye, sesuai kebutuhan.
"Dari dulu kan aturannya tidak perlu mundur dari jabatan wali kota, sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 32 Tahun 2018. Itu kan masuk yang dikecualikan dalam aturan PP itu," ujar Herwin, yang pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo ketika dia menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Aturan baru kan cuti disesuaikan kebutuhan. Bisa saja cuti di masa kampanye tidak diambil, bisa diambil sehari per minggu, atau malah cuti lebih dari 1 hari dalam sepekan. Bisa saja, sesuai kebutuhan," imbuhnya.
Menurut regulasi lama yang berlaku pada 2018, kata Herwin, cuti di masa kampanye memang dijatah satu hari per pekan, yang umumnya pada lima hari kerja. Sabtu dan Minggu tetap libur. Namun, pemerintah kemudian menetapkan regulasi baru terkait masa kampanye Pemilu 2024.
Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018 itu menyatakan “Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.”
Sementara berdasarkan aturan baru, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2023, ada tambahan ayat pada Pasal 18 yaitu ayat (1a) yang menyatakan “Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden.”
Sedangkan untuk jabatan kepala daerah dan legislatif setingkat kota/kabupaten dapat mengajukan izin cuti ke Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur.
Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum menggelar kampanye pemilu. KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu hingga 10 Februari 2024, dilanjutkan dengan tiga hari tenang sebelum pemungutan suara pada 14 Februari.