Kapal Angkut Rokok Ilegal Diamankan di Selat Singapura, Nyaris Rugikan Negara Rp 14 M

Kapal-rokok-ilegal1.jpg
(Foto: Alba via Batamnews)

RIAU ONLINE, KARIMUN - Satuan Patroli Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan kapal pengangkut 6.250.000 batang rokok ilegal di seputaran perairan Selat Singapura. Jutaan batang rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga 14 miliar.

Kapal pengangkut kapal ilegal itu diamankan dalam operasi bersama antara Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa, 20 November 2023.

Menurut pemeriksaan sementara, kapal tersebut tiak memiliki nama yang terpasang di badan kapal. Namun, pada papan nama yang tidak dipasang bertuliskan KM LABUAN dengan bendera Indonesia.

Kakanwil Bea Cukai Kepri, Priyono Triatmojo menyebutkan, bahwa ditemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal.

“Petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal bendera Indonesia melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga ilegal di Singapura. Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian ditugaskan Satuan Tugas Patroli Laut untuk melakukan pemantauan terhadap kapal, beserta kemungkinan jalur pelayaran yang akan dilewati,” ujar kata Priyono, dikutip dari jaringan RIAU ONLINEBatamnews, Minggu, 26 November 2023.



Tim Satgas Patroli kemudian membawa KM Labuan yang sudah diamankan tersebut ke Kanwil Bea dan Cukai Kepri untuk proses lebih lanjut.

Kapal yang membawa muatan ilegal tersebut diduga melanggar UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Berdasarkan penelitian, jumlah rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000 batang dari berbagai merk, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 14 Miliar,” ujarnya.

Selain itu, diamankan pula 5 orang awak kapal untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, satu dari 5 orang awak kapal tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni SLM.

Penangkapan kapal pengangkut rokok ilegal menambah daftar dan jumlah hasil tangkap Kanwil Bea dan Cukai.

Sepanjang 2023, Kanwil Bea dan Cukai Kepri telah melakukan 79 kali operasi terkait pemberantasan rokok ilegal. Secara keseluruhan, 40.081.546 batang rokok berhasil disita dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 59 miliar.

“Operasi- operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas perdagangan rokok ilegal , mendukung penegakan hukum serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Priyono.