RIAU ONLINE, JAKARTA-Gaji ASN rencananya akan setara dengan pegawai BUMN. Rencana pemerintah ini terungkap usai Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS yang mengatur hal ini.
PP tersebut adalah turunan dari UU ASN baru, saat ini sedang dalam proses perancangan dan pembahasan oleh pemerintah.
Kementerian PAN-RB dan instansi terkait lainnya diharapkan mampu menyelesaikan PP tersebut enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, diperkirakan mulai berlaku Mei 2024 nanti.
Menurut Yudi, kesetaraan gaji ASN dengan pegawai BUMN bertujuan mendukung sistem mobilitas talenta sesuai amanat UU ASN terbaru.
Dengan adanya penyetaraan ini, ia berharap, pegawai BUMN yang enggan jadi ASN karena ketimpangan gaji bisa terhindarkan.
Hal yang sama juga berlaku untuk PPPK ataupun PNS yang berminat jadi pegawai BUMN.
Selain penyetaraan gaji, Yudi menyebut bahwa PP juga akan mengatur penghasilan PNS yang akan ditinjau minimal setiap tiga tahun sekali, merujuk pada gaji tertinggi pegawai BUMN.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerintah juga akan mengenalkan skema remunerasi baru. Dalam skema ini, pendapatan tetap atau gaji ASN akan menjadi lebih tinggi dibandingkan insentif, yang sebelumnya memiliki porsi lebih besar. Gaji ASN akan memiliki porsi sebesar 40 persen, diikuti oleh insentif sebesar 30 persen, benefit sebesar 25 persen, dan peningkatan kualitas dengan porsi 5 persen.
Ia menambahkan, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan meningkatkan kesejahteraan ASN. Dalam konteks ini, pola rekrutmen ASN juga akan berubah, tidak hanya melalui seleksi terbuka, tetapi juga melalui referal, agen, dan headhunting, untuk mendapatkan pegawai berkualitas di pasar tenaga kerja dikutip dari suara.com