RIAU ONLINE - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Majelis hakim menilai Johnny terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 8 November 2023, dikutip dari kumparan.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa, yakni 15 tahun.
Plate juga diharuskan membayar denda sebesar Ro 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 15 miliar subsider 2 tahun penjara.
Plate terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu pasal-pasal yang mengatur tindakan korupsi secara bersama-sama.