RIAU ONLINE - Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Achsanul Qosasi langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan Achsanul penyidik Kejagung telah memanggil Achsanul sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya.
"Adapun dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah bahwa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang-lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," lanjut Kuntadi, Jumat 3 November 2023.
Achsanul dikenakan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjut Kuntadi, dikutip dari kumparan.
Kuntadi menegaskan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Achsanul setelah dilakukan pemeriksaan. Achsanul ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dan selanjutnya setelah kami periksa datanya maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuntadi.