RIAU ONLINE - Aturan terkait penggunaan air tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023 lalu.
Beleid ini mengatur bahwa pemanfaata air tanah lebih dari 100 ribu liter harus meminta dan mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.
"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," bunyi poin aturan tersebut yang dikutip dari Suara.com, Jumat 27 Oktober 2023.
Adanya izin khusus ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, hingga meningkat efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya air.
"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi beleid tersebut.
Sementara dalam lampirannya, penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari rumah tangga dibatasi maksimal 100 ribu liter per bulan.
Tidak hanya pemanfaatan rumah tangga, perizinan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi.
Adapun berikut, kegiatan yang diperlikan perizinan pemanfaatan air tanah wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan atau kesehatan milik pemerintah, dan penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.