RIAU ONLINE, JAKARTA-Gibran Rakabuming menyebut memiliki sebuah program Dana Abadi Pesantren dalam pidatonya di momen deklarasi capres cawapres, Rabu (25/10/2023).
Dalam pidato perdana sebagai cawapres, Gibran mengatakan bahwa Dana Abadi Pesantren menjadi salah satu program unggulan yang akan diprioritaskan.
Tentu saja, janji politik Gibran menimbulkan tanda tanya bagi publik karena masih banyak yang asing, alias belum mengerti dengan program tersebut.
Apa Itu Dana Abadi Pesantren?
Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan untuk pesantren demi menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan di lingkup pesantren.
Melansir laman Kemenag, Dana Abadi Pesantren merupakan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021.
Adapun fungsi dari Dana Abadi Pesantren adalah untuk pengembangan fungsi pesantren yang memiliki 3 aspek utama, yakni pendidikan, dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Sementara bentuknya sendiri, Dana Abadi Pesantren dapat berupa uang, barang, atau jasa.
Program ini menggunakan diksi “Abadi” bukan tanpa alasan, tapi karena memang sifatnya abadi, demi menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi pelajar atau santri generasi berikutnya.
Aturan Dana Abadi Pesantren
Layaknya program pendanaan lain, Dana Abadi Pesantren juga memiliki aturan-aturan yang berlaku, diantaranya:
1. Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren.
2. Sumber Dana Abadi Pesantren dari Dana Abadi Pendidikan.
3. Alokasi dana berdasarkan prioritas hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan.
4. Dana Abadi Pesantren digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren.
Besaran Dana Abadi Pesantren
Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pesantren, pada 2023 Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp250 miliar.
Anggaran tersebut akan disiapkan sesuai aturan, yakni melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.
Dana Abadi Pesantren ini nantinya akan digunakan untuk pengembangan pendidikan, misalnya untuk pembiayaan beasiswa gelar atau non gelar di kalangan pesantren.
Bahkan, bisa juga digunakan untuk beasiswa jenjang S1, S2, sampai S3, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, khusus bagi kalangan pesantren.
Sebab, dana tersebut memang dialokasikan khusus untuk meningkatkan SDM pesantren. Adapun mekanisme pendanaannya berasal dari APDB yang bentuknya hibah.
Selain dari Dana Abadi Pesantren, dana penyelenggaraan pesantren juga dapat bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumber lain yang sah.
Itulah pengertian Dana Abadi Pesantren yang digaungkan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pidatonya.
Selain itu, Gibran juga menyinggung soal pelayanan kesehatan, sosial, hingga keberlanjutan dan lingkungan dikutip dari suara.com