Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Sidang-Vonis-Lukas-Enembe2.jpg
(Suara.com/Yaumal)

RIAU ONLINE - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lukas Enembe dinilai bersalah dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, dikutip dari Suara.com, Kamis, 19 Oktober 2023.

Tak hanya itu, hak politik Lukas juga dicabut selama lima tahun. Ia pun harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.



"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata Hakim.

Sementara hal yang memberatkannya, perkara korupsi yang dilakukannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Lewat kuasa hukumnya, Lukas menyatakan pikir atas vonis yang dijatuhkan.

Namun demikian, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta Lukas divonis 10 tahun 6 bulan penjara.