MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Mahkamah-Konstitusi.jpg
(Foto: Aditia Noviansyah via kumparan)

RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi permohonan pengubahan batasan usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Putusan tersebut dibakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar, dikutip dari Suara.com.

MK menolak dengan mempertimbangkan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Sebelumnya, hakim anggota Saldi Isra, menyampaikan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut.

MK menilai urusan batasan usia capres dan cawapres menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskan dalam pembentukan undang-undang.

Terlebih lagi, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.



enurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

"Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.

Adapun permohonan pengubahan batas usia capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pihak. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat, di antaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Sementara itu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.

MK juga akan membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar setidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.