RIAU ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19 hingga 25 Oktober 2023. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024 yang diterbitkan PKPU.
Sebelum pendaftaran, KPU akan mengumumkan pendaftaran selama 3 hari, mulai 16 hingga 18 Oktober 2023.
Pasal 29 ayat 2 menjelaskan waktu pendaftaran pada 18 hingga 24 Oktober dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir hingga pukul 23.59 WIB.
Berikut bunyinya:
(2) Waktu pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat.
Berikut tahapan lengkap pendaftaran capres dan cawapres, sebagaimana dilansir dari kumparan, Minggu, 15 Oktober 2023:
- Pengumuman pendaftaran: Senin, 16 Oktober 2023 - Rabu, 18 Oktober 2023
- Pendaftaran bakal pasangan calon: Kamis, 19 Oktober 2023 - Rabu, 25 Oktober 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: Kamis, 19 Oktober 2023 - Jumat, 27 Oktober 2023
- Verifikasi bakal pasangan calon
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 28 Oktober 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: Senin, 23 Oktober 2023 - Minggu, 29 Oktober 2023
- Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: Rabu, 25 Oktober 2023 - Selasa, 31 Oktober 2023
- Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: Kamis, 26 Oktober 2023 - Rabu, 1 November 2023
- Verifikasi dokumen hasil perbaikan: Kamis, 26 Oktober 2023 - Kamis, 2 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: Kamis, 26 Oktober 2023 - Jumat, 3 November 2023
- Pengusulan Penggantian
- Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: Kamis, 26 Oktober 2023 - Rabu, 8 November 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: Kamis, 26 Oktober 2023 - Sabtu, 11 November 2023
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: Kamis, 26 Oktober 2023 - Minggu, 12 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: Sabtu, 11 November 2023 - Minggu, 12 November 2023
- Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
- Penetapan pasangan calon: Senin, 13 November 2023 - Senin, 13 November 2023
- Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: Selasa, 14 November 2023 - Selasa, 14 November 2023
- Putaran Kedua Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap
- Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap - 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan