Geram ke Jokowi, Rizal Ramli Sebut MK Adalah Mahkamah Keluarga

Mahkamah-Konstitusi.jpg
(Foto: Aditia Noviansyah via kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Rizal Ramli mengaku geram melihat perilaku Presiden Joko Widodo atau Jokowi membangun dinasti politik melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga. Ia bertekad untuk membubarkan MK apabila Jokowi selesai menjalankan tugasnya sebagai presiden.

"Jokowi jatuh, kita bubarkan MK (yang) nepotisme dan abal-abal ini!" kata Rizal melalui akun X pribadinya @RamliRizal seperti dikutip Suara.com, Rabu (11/10/2023).

Ucapan itu dilontarkan Rizal karena dirinya memperoleh informasi soal putusan aturan batasan usia minimal capres cawapres. Menurutnya, MK tak bakal mengubah minimal usia.

Akan tetapi, MK bakal menambahkan syarat untuk sosok capres-cawapres di bawah berusia 40 tahun itu pernah menjabat sebagai kepala daerah.



Putusan itu dianggap sebagai pintu pembuka bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka guna menjadi cawapres meskipun usianya belum memenuhi syarat. Diketahui, saat ini Gibran masih berusia 36 tahun.

Sementara aturannya, calon capres dan cawapres itu harus berusia minimal 40 tahun.

"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi capres atau cawapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi bupati/gubernur," terangnya.

Mantan menteri kemaritiman era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut tampak geli melihat cara Jokowi berusaha membangun kekuasaannya setelah tak menjadi presiden lagi.

"Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi, disgusting (menjijikan)," ungkapnya dikutip dari suara.com