Respons Mahfud MD Soal Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL Naik ke Penyidikan

Mahfud-MD10.jpg
((Suara.com/Novian))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara soal Polda Metro Jaya yang meningkatkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.

Mahfud MD mengatakan kepolisian sedang menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur.

"Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional, jadi itu saja yang saya sampaikan," kata Mahfud ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK), Jakarta, Senin (9/10/2023) melansir Suara.com.

Mahfud mengakui terus berkumunikasi dengan KPK ataupun Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan tersebut. Koordinasi, kata dia, dilakukan agar proses perkara bisa diselesaikan dengan benar.



"Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda agar ini selesai dengan benar dan baik. Gitu aja," tuturnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan peningkatan ke penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Jumah (6/10/2023).

"Dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status lidik (penyelidikan) ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawa negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian pada sekurang kurun waktu tahun 2020-2023," kata Ade di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (7/10/2023).

Sebanyak enam orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Namun, belum ada keterangan terkait pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam perkara ini.

Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.