RIAU ONLINE, SUMUT - Sebanyak 998 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di tangkap di Sumatera Utara (Sumut) dalam kurun waktu tiga pekan.
Polda Sumut dan Polres jajaran membekuk hampir 1.000 orang tersebut selama periode 12 September hingga 2 Oktober 2023.
"Pengedar dan pemakai narkoba ditangkap dari berbagai wilayah di Sumut periode 12 September hingga 2 Oktober 2023," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa, 3 Oktober 2023, dikutip dari Suara.com.
Hadi merincikan dari 998 orang tersebut, 241 di antaranya adalah pemakai dan 757 orang lainnya merupakan pengedar. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 29,6 kg sabu, 114,5 kg ganja, 51 batang pohon ganja dan 992 butir pil ekstasi.
"Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 118.182.000 hasil dari penjualan narkoba, 136 unit motor, 10 unit mobil, dan lainnya," ungkap Hadi.
Hadi menegaskan Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran hingga jaringan narkoba.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Agus Setya Imam Effendi mengajak pecandu maupun korban narkoba agar menjalani rehabilitasi secara sukarela. Sehingga, masa depan generasai muda dapat diselamatkan dari ketergantungan zat adiktif tersebut.
"Bagi pengedar, dan bandar, tentu kita tangkap hingga ke lubang semut. Namun sebaliknya, jika pecandu ayo saya mengajak untuk direhab secara sukarela," ajak mantan Asops Kapolri ini.
Agung Effendi menyebut dari 15 juta lebih warga Sumut, 1,5 juta di antaranya merupakan pecandu narkoba.
"Untuk identitas para pecandu, pemakai, korban narkoba ini kita rahasiakan, kita rehab secara tertutup," kata Agung Setya.