RIAU ONLINE, PEKANBARU-PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menerbitkan peraturan baru. Peraturan itu terkait perubahan aturan terkait jangka waktu penutupan rekening secara otomatis.
Perubahan ketentuan tersebut mulai berlaku 1 November 2023.
Mengutip laman web resmi emiten BBCA tersebut, Selasa (12/9/2023) disebutkan bahwa rekening nasabah BCA yang tidak aktif selama 12 bulan berturut-turut,saldonya Rp 0, dan tidak ada transaksi akan ditutup otomatis.
Sebelumnya, ketentuan penutupan rekening otomatis bagi rekening nasabah BCA yang tidak aktif, saldo Rp 0, dan tidak ada transaksi dilakukan selama 18 bulan berturut-turut dikutip dari suara.com
Agar terhindar dari rekening BCA yang tertutup otomatis, nasabah BCA setidaknya melakukan transaksi dan simpan dana sesuai dengan minimum saldo. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Halo BCA 1500 888.
Adapun aturan tersebut berlaku untuk jenis rekening BCA sebagai berikut:
* Tahapan
* Tahapan Gold
* Tahapan Xpresi
Baca Juga:
Ganden Kemendag, BCA Kembangkan UMKM Biar Bisa Ekspor
* Tapres
* TabunganKu
* BCA Dollar
* Giro