Kronologi Bentrok Warga dan Aparat di Pulau Rempang Batam, 8 Orang Ditangkap

Bentrok-di-pulau-rempang-batam1.jpg
(Liputan6.com/ Dok Ist)

RIAU ONLINE - Bentrok antara warga dan aparat gabungan TNI-Polri di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sejak Kamis, 7 September 2023. Berawal dari warga yang menolak direlokasi dari kawasan yang bakal dikembangkan menjadi Kawasan Rempang Eco City.

Sementara, Badan Pengusahaan (BP) Kota Batam, mengaku telah menyediakan lahan untuk warga Pulau Rempang.

Kamis kemarin, aparat gabungan TNI, Polri, dan BP Batam, memaksa masuk ke kampung adat masyarakat Pulau Rempang, tapi dihalau warga.

Bentrokan antara aparat dan warga yang menolak penggusuran tak dapat dihindari. Aparat mulai masuk pada pukul 10.00 WIB. Ribuan warga menunggu di Jembatan 4, Pulau Rempang.

"Aparat memaksa masuk untuk melakukan pemasangan patok tata bata di Pulau Rempang," kata Bobi, seorang warga Rempang, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 8 September 2023.

Menurut Bobi, hingga kini warga masih menolak aktivitas apapun dari tim gabungan selama jaminan kampung mereka terjaga dari penggusuran belum dipastikan.

"Tim gabungan memaksa masuk, ini bentrok sudah terjadi, lima orang warga sudah dibawa ke polres," kata Bobi

Akhirnya, 1.000 personel kepolisian dikerahkan untuk mengawal pemasangan patok dan pengukuran di Pulau Rempang, meski masih mendapat penolakan dari warga.

Ribuan warga menolak pengukuran tersebut karena akan menggusur pemukiman mereka yang bakal dijadikan kawasan industri, perdagangan jasa, dan pariwisata.



Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, tindakan warga Pulau Rempang yang menghalangi aparat kepolisian masuk ke wilayahnya dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

Bahkan melalui pengeras suara, Kapolres Nugroho meminta warga Pulau Rempang yang memblokir jalan masuk wilayah tersebut dapat mundur dengan teratur.

"Kepada saudara-saudara saya ingatkan, bahwa apa yang saudara lakukan ini sudah melanggar hukum. Kami meminta saudara-saudara agar tidak bertindak anarkis, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas, apabila kalian masih melakukan perlawanan," kata Nugroho.

Nugroho mengatakan warga Pulau Rempang yang menghalangi aparat kepolisian masuk ke wilayahnya dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

Nugroho bahkan menggunakan pengeras suara untuk meminta warga Pulau Rempang yang memblokir jalan mundur dengan teratur.

"Kepada saudara-saudara saya ingatkan, bahwa apa yang saudara lakukan ini sudah melanggar hukum. Kami meminta saudara-saudara agar tidak bertindak anarkis, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas, apabila kalian masih melakukan perlawanan," kata Kapolres di Pulau Rempang, Kamis kemarin.

Polresta Barelang akhirnya menangkap delapan orang warga karena melawan petugas saat terlibat bentrokan.

"Ada delapan orang yang tersangka yang kami amankan dan sudah dibawa ke Polresta Barelang. Mereka yang ditangkap, sementara dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara," sebut Nugroho.

Dari delapan orang yang ditangkap, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa bom molotov, ketapel, parang, dan batu, yang digunakan untuk melawan petugas.

"Termasuk kemarin juga sudah dilakukan pembukaan pemblokiran jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada tiga tempat pemblokiran jalan dengan menggunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga tempat istirahat yang kurang lebih sepanjang 25 km, yang alhamdulillah sudah kita bersihkan. Sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar," kata dia.

Terkait isu tentang bayi yang meninggal saat bentrokan terjadi, Nugroho memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Dia mengaku pihaknya sudah melakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah.

"Alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, saat ini sudah di pulangkan ke rumahnya. Bahkan anggota kami juga mengevakuasi ibu-ibu dan anak sekolah yang dekat jembatan 4 terdapat sekolah, alhamdulillah siswa siswi di sekolah semua selamat," ucap Nugroho.

Nugroho menjelaskan, dalam kegiatan pengamanan pematokan dan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City itu, pihaknya menurunkan tim terpadu yang jumlahnya sebanyak 1010 personel.

Dia berharap, ke depannya masyarakat bisa mendukung program pemerintah yang dinilainya dapat mensejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat.

"Saya tekankan kepada tim terpadu, pemerintah atas nama negara, apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum karena memblokir jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum, disitu negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu," jelas Nugroho.