RIAU ONLINE, JAKARTA-Terdakwa penganiaya David Ozora, Shane Lukas menangis setelah divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis (7/9/2023).
Shane awalnya tampak berdiri di kursi terdakwa sewaktu Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang. Setelah itu, Shane menghampiri tim kuasa hukumnya dan bersalaman.
Tak berselang lama, Shane lalu menghampiri beberapa orang anggota keluarganya yang duduk di barisan depan kursi pengunjung sidang. Salah seorang wanita tampak memeluk Shane dengan erat.
Pada momen itu, Shane terlihat menitihkan air mata. Sambil mengusap pipinya, Shane menunduk dan memeluk satu per satu keluarganya yang sudah hadir di ruang sidang.
Shane lalu berjalan pelan-pelan meninggalkan ruang persidangan. Matanya terlihat sedikit sembab usai momen mengharukan itu.
Shane Lukas Akan Banding
Untuk diketahui, Shane Lukas berencana mengajukan banding usai divonis 5 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Momen itu terjadi setelah Majelis Hakim rampung membacakan amar putusan Shane.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian mempertanyakan langkah hukum yang diambil Shane pasca mendengarkan putusan.
"Saya mau banding Yang Mulia," kata Shane di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana bersama Mario Dandy.
Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Shane Lukas dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin di PN Jaksel, Kamis.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Shane Lukas tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara dikutip dari suara.com