BREAKING NEWS: Mario Dandy Satriyo Divonis 12 Tahun Penjara

Mario-Dandy-Santriyo9.jpg
([Suara.com/Alfian Winanto])

RIAU ONLINE, JAKARTA-Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis (7/9/2023). Mario Dandy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Mario Dandy dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.



Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Mario Dandy tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.

Adapun Mario dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario dikutip dari suara.com