Rocky Gerung Joget-joget Jelang Diperiksa soal "Bajingan Tolol" di Bareskrim

Rocky-Gerung-di-bareskrim.jpg
(Suara.com/M Yasir)

RIAU ONLINE - Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri. Pengamat politik ini diperiksa terkait kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks terhadap Presiden Joko Widodo, Rabu, 6 September 2023.

Rocky Gerung tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.10 WIB. Ia tampak berdansa menghampiri awak media yang menunggu kadatangannya.

"Joget-joget aja," ujar Rocky, dikutip dari Suara.com.

Rocky Gerung membuka tasnya saat ditanya persiapannya menjalani pemeriksaan. Bukan dokumen, Rocky justru menunjukkan botol minuman isotonik.

"Mau lihat," seloroh Rocky.

Sebelumnya, Rocky batal hadir pada Senin, 4 September 2023. Ia menyebut saat itu tengah mengisi kuliah di salah satu pesantren di Sukabumi.

"Jadi enggak mungkin dibatalin," katanya.



Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sempat menyampaikan pemeriksaan terhadap Rocky ditunda pada Rabu hari ini. Sebab, pada Senin lalu Rocky melalui kuasa hukumnya Rocky menyampaikan tak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.

"Yang bersangkutan (Rocky) tidak bisa hadir untuk pemeriksaan dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," kata Djuhandhan, Senin lalu.

Pemeriksaan bersifat klarifikasi itu sedianya hendak dilakukan terhadap Rocky selaku pihak terlapor. Total ada 24 laporan yang diterima Bareskrim Polri dan Polda jajaran terkait kasus ini.

Djuhandhani menyebut penyidik dalam perkara ini telah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli. Pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan belasan ahli dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyelidikan.

"Telah di BAP sebanyak 72 saksi dan 13 ahli," kata dia.

Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan sejumlah kelompok yang mengatasnamakan relawan Jokowi. Rocky dipolisikan terkait pernyataannya yang menyebut 'bajingan tolol' ke Jokowi.

Setidaknya ada tiga laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Ketiga laporan tersebut dilayangkan oleh, Relawan Indonesia Bersatu, Repdem dan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky atas kasus serupa ke Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, PDIP juga turut melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan oleh perwakilan tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP pada 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya mereka mempersangkakan Rocky dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Hasil diskusi kami dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 2 tentang SARA, ITE," kata Johannes Oberlin L. Tobing di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.