RIAU ONLINE - Setiap tahunnya selalu ada saja perselingkuhan yang dilakukan sejumlah abdi negara. Berbagai penyebab dan alasan pun menjadi dalih para PNS berselingkuh.
Sepanjang periode 2020-2023, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan 172 pelanggaran terkait permalasahan rumah tangga di antaranya perselingkuhan PNS.
Asisten KASN Pangihutan Marpaung menjelaskan perselingkuhan akan menjadi pelanggaran jika para pelakunya tinggal bersama, dan/atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Ketentuan ini bahkan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana dilansir dari Liputan6.com, Jumat, 1 September 2023.
Ia menegaskan PNS yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hukuman disiplin berat itu mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dia pun mengingatkan para PNS perselingkuhan hanya akan merugikan bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarga, instansi, dan Korps ASN.
“Sesuai dengan core values ASN, maka mari kita wujudkan ASN ber-AKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” kata dia.
AKHLAK merupakan singkatan dari nilai-nilai dasar (core values) PNS yang merujuk pada akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Sementara itu, Ketua KASN, Agus Pramusinto menyebut kasus perselingkuhan masih cukup tinggi terutama jika melihat data sepanjang periode 2020-2023.
Dalam periode itu, KASN menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya mencakup perselingkuhan. Total pelanggaran etik yang ditemukan KASN dalam periode waktu itu sebanyak 676 kasus.
Dia menjelaskan kasus itu jumlahnya cukup tinggi karena banyak pihak beranggapan perselingkuhan merupakan masalah pribadi, padahal itu menyangkut kode etik para ASN.
“Beberapa faktor penyebabnya (penanganan kasus perselingkuhan lamban, red.) antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” kata dia.