Lakukan Perbuatan Kriminal, Panglima TNI Pastikan Sidang Praka RM Terbuka

Laksamana-Yudo-Margono3.jpg
(Suara.com/M Yasir)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjamin proses hukum terhadap anggota Paspampres Praka RM alias Riswandi Manik Cs selaku tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan Imam Masykur (25) terbuka karena perbuatan ketiganya murni kriminal.

"Tidak usah ragu-ragu lagi, kalian bisa mengecek semuanya penyidikan sampai nanti sidang. Sidangnya mau hadir semuanya boleh. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal," kata Yudo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Keterbukaan tersebut, kata Yudo, telah dilakukan Pomdam Jaya sejak awal menangani kasus ini. Ia menegaskan tidak ada impunitas atau pembebasan dari hukuman bagi setiap anggota yang melakukan tindak pidana.

"Yang jelas tidak ada impunitas," katanya.

Enam Tersangka

Pomdam Jaya telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Ketiganya, yakin Praka RM alias Riswandi Manik, Praka J, dan Praka HS.



Praka RM merupakan anggota Paspampres. Sedangkan Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebut ketiga tersangka merupakan teman satu angkatan. Mereka juga sama-sama berasal dari Aceh.

"Ini satu angkatan yang mereka juga latar belakangnya juga adalah orang-orang dari Aceh yang sama-sama berdinas dan berada di Jakarta," jelas Irsyad di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023) lalu.

Sedangkan, tiga tersangka lainnya merupakan warga sipil. Ketiganya kekinian telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut satu tersangka atas nama MS alias Zulhadi Satria Saputra merupakan kakak ipar Praka RM. Zulhadi berperan membantu Praka RM, Praka J, dan Praka HS saat menculik Imam di toko kosmetik dan obat-obatan di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Sabtu (12/8/2023) lalu.

"Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar tersangka Praka Riswandi Manik) yang bersangkutan berperan sebagai driver kendaraan pada saat perbuatan pidana terjadi," beber Hengki.

Sedangkan dua tersangka sipil lainnya berinisial AM dan Heri. Mereka berperan sebagai penadah.

"Total tiga orang sipil ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus ini," pungkasnya dikutip dari suara.com