Tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat, jalani sidang perdananya, Rabu, 30 Agustus 2023
(Foto: Hedi/kumparan)
RIAU ONLINE - Eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar dari sejumlah pihak wajib pajak.
Ayah dari Mario Dandy itu didakwa menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek. Keduanya menerima gratifikasi selama 11 tahun, sejak 2002 hingga 2013.
"Rafael Alun Trisambodo selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara bersama-sama Ernie Mieke Torondek telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,00," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023, dikutip dari kumparan.
Berikut rincian gratifikasi yang diterima Rafael Alun dari sejumlah wajib pajak:
Rafael Alun dan sang istri menerima gratifikasi dari wajib pajak melalui tiga perusahaan yang sengaja dibuat Rafael seagai konsultan pajak. Ketiga perusahaan itu PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Lewat perusahaannya, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak agar dimudahkan dalam penyelesaian pajak.
Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak. Mereka mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieker yang merupakan istri sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini bergerak di berabgai bidang jasa, kecuali jasa hukum dan pajak. Tapi pada operasionalnnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak, Ujeng Arsatoko.
Ujeng Arsatoko bertugas mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya, Gangsar Sulaksono, sebagai pemegang saham dan komisaris.
Lalu pada 2012, Rafael mendirikan PT Bukit Hijau dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di salah satu bidang usahanya pembangunan dan konstruksi.
Total keseluruhan uang yang diperoleh Rafael dan istrinya melalui tiga perusahaan tersebut mencapai Rp 27.805.869.634. Dari total uang tersebut, yang khusus diterima Rafael Alun dan istri ialah Rp 16.644.806.137. Penerimaan uang itu tidak dilaporkan sebagai gratifikasi ke KPK.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Mike Torondek yang menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebesar Rp 16.644.806.137,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak," papar jaksa.
Rafael Alun berstatus PNS di Ditjen Pajak Sejak 1988 dan menjadi Pemeriksa Pajak pada 1991. Ia kemudian diangkat menjadi Penyidik PNS pada 2005.
Merujuk dakwaan, sepanjang kariernya, Rafael Alun menerima gratifikasi terkait jabatannya.
Mulai dari Ajun Ahli Pemeriksa Pajak pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Dua Kanwil DJP Jakarta III Tahun 2001-2004; Pemeriksa Pajak Muda Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat DJP Jakarta Khusus Tahun 2004-2006; Kepala Seksi Penyidikan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Tahun 2006-2007; Kepala Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Jakarta Tahun 2007-2010; Pj Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Tahun 2010-2011; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kanwil DJP Jawa Timur I Tahun 2011-2012; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I Tahun 2012-2015; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo Kanwil DJP Jawa Timur III Tahun 2015-2016; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Kanwil DJP Jakarta Khusus Tahun 2016-2020; hingga Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Tahun 2020-2023.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.