RIAU ONLINE - Seorang gadis di Tangerang menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sejak dini. Sang ayah, Sarif Hidayat (54) mencabuli putri kandungnya NF sejak berusia 10 tahun hingga 100 kali. Kini korban telah berusia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, mengungkap Sarif melakukan pencabulan berulang kali selama 9 tahun. Pencabulan pertama dilakukan Sarif, saat putrinya itu pada 2014 saat putrinya itu masih duduk di bangku kelas 4 SD.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali," kata Rio, dikutip dari Suara.com, Rabu, 30 Agustus 2023.
Rio mengatakan bahwa Sarif selalu mengancam korban saat melakukan perbuatan bejat tersebut. Terakhir terjadi pada Agustus 2023 di Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Ancaman akan merusak keluarga dan korban," bebernya.
Atas perbuatannya kekinian Sarif telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.