3 Prajurit Jadi Tersangka Penganiayaan Pemuda Aceh, Panglima TNI Minta Dihukum Mati

Laksamana-Yudo-Margono5.jpg
((Suara.com/Dea))

RIAU ONLINE - Tiga prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25). Panglima TNI Laksamana Yudo Margoni meminta agar ketiga tersangka dihukum mati.

"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, dikutip dari Suara.com, Senin, 28 Agustus 2023.

Julius menjelaskan bahwa Yudo meminta setidaknya tiga prajurit tersebut di penjara seumur hidup jika tidak dihukum mati. Pasalanya, kasus tersebut dikategorikan pembunuhan berencana.

"Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.

Yudo memerintahkan tiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM di kasus penganiayaan Imam Masykur dipecat.



Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Yudo merasa prihatin atas kasus tersebut.

"Panglima TNI prihatin," ujar Julius dikonfirmasi.

Julius mengatakan Panglima TNI memastikan dan memerintahkan agar tiga prajurit itu dipecat dari kesatuan.

Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.

Sebelumnya, Pompdam Jaya telah menetapkan tiga prajurit TNI tersebut sebagai tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menewaskan pemuda asal Kabupaten Bireun, Aceh, Imam Masykur. Satu orang tersangka diketahui merupakan anggota Paspampres, Praka RM.

"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi.

"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan," imbuhnya.