RIAU ONLINE - Sejumlah selebgram ditangkap setelah mempromosikan situs judi online. Tak hanya untuk selebgram, larangan promosi judi online diberlakukan untuk semua lapisan masyarakat.
Masyarakat pun saat ini menyoroti sejumlah influencer yang aktif mempromosikan judi online di Instagram. Siapa saja?
1. Araa Mudrikah (SZM)
SZM alias Araa Mudrikah ditangkap setelah mempromosikan situs judi online. Selebgram asal Bogor itu memiliki pengikut lebih dari 84 ribu di Instagram miliknya.
Selebgram wanita berusia 22 tahun itu ditangkap polisi usai mengiklankan dan mempromosikan tautan berisi perjudian online. Araa diperkirakan menerima honor Rp 7 juta tiap bulan dari promosi situs judi online melalui akun Instagram-nya.
2. Area Febiola
Selebgram asal Bandung, Areta Febiola, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, lantaran mempromosikan situs judi online. Area mempromosikan situs judi online melalui instastory Instagram.
Ada tiga situs judi online sekaligus yang dipromoskan Areta, yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot.
3. Emak Gila
Youtuber sekaligus influencer dengan nama Emak Gila juga ditangkap oleh polisi karena mempromosikan situs judi online di dua kanal Youtube, EMAK002 dan Kehidupan Emak.
Emak Gila sudah mempromosikan situs judi online sejak Januari sampai Juli 2023, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Minggu, 27 Agustus 2023.
4. Solivina Nadzila
Selebgram cantik bernama Solivina Nadzila juga ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online. Selebgram asal bandung ini aktif di instagram dengan akun bernama @/nndzila_ dan memiliki lebih dari 68 ribu followers.
Sebelum ditangkap karena kasus situs judi online ini pun, Solivina sudah kerap mengundang kontroversi dengan membagikan video dan foto mengenakan pakaian dalam. Pada saat mempromosikan situs judi online pun, Solivina hanya memakai pakaian dalam.
5. Ferdian Paleka
Ferdian Paleka kembali jadi pembicaraan publik, jika sebelumnya karena kasus prank makanan kepada waria, kali ini dia jadi bahan pembicaraan karena ditangkap situs judi online. Ferdian Paleka ditangkap oleh Polda Jabar pada bulan Maret 2023. Dari mempromosikan dua situs judi online, Ferdian Paleka mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 juta dan Rp570 juta.
Sampai saat ini Polisi masih terus memburu pelaku lain yang dengan sengaja mempromosikan situs judi online di sosial media. Sementara itu deretan nama selebgram yang sudah ditangkap karena mempromosikan situs judi online akan dijerat UU ITE.
Mereka akan berhadapan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara berdasarkan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019, tentang ITE.