Arahan Mendagri Kurangi Polusi Udara Jakarta: Siram Jalan hingga Uji Emisi

penyiraman-Jalan.jpg
(Suara.com/Alfian Winanto)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong agar diberlakukan work from home (WFH) sampai dengan penyiraman jalan terkait polusi udara di Jabodetabek. 

Arahan tersebut tertulis dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilayangkan untuk Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Kemudian kepada Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menerangkan Inmendagri tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan di Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Kualitas Udara di Kawasan Jabodetabek pada Senin (14/8/2023).

Terdapat beberapa arahan yang disampaikan oleh Tito, di antaranya:

1. Work From Home (WFH)

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah didorong agar melakukan WFH 50%. Pegawai BUMN juga didorong untuk melakukan hal yang sama.

Pemerintah juga mendorong pihak karyawan swasta untuk menerapkan work from home (WFH). Persentase dan jam sendiri disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.



Kebijakan WFH-WFO tersebut diharapkan bisa mengurangi mobilitas yang menjadi penyebab adanya polusi udara. Mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor dalam berkegiatan, seperti ke kantor.

2. Penyiraman Jalan

Dalam arahan pemerintah, ada dorongan untuk melakukan penyiraman jalan agar mengurangi debu. Adapun poin tentang penyiraman debu tersebut ada di bagian kedelapan tentang pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau.

3. Pelaksanaan Uji Emisi

Tak hanya itu, Mendagri juga meminta agar mengefektifkan uji emisi kendaraan. Ia mengarahkan agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan tentang uji emisi tersebut. Aturan tersebut ada di poin keenam yang berbunyi:


a. Memperketat program uji emisi yang khususnya dilakukan instansi/aparat penegak hukum melalui institusi Kepolisian dan Dinas Perhubungan bagi seluruh kendaraan dan melarang kendaraan yang tak lulus uji emisi untuk dioperasikan.

b. Meningkatkan frekuensi pengawasan dan uji petik kendaraan bermotor yang tak memenuhi persyaratan uji emisi secara acak.

c. Memberikan sanksi untuk pelanggaran uji emisi berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Meningkatkan jumlah fasilitas uji emisi.

4. ASN Diminta Naik Transportasi Umum

Kemudian, pemerintah membatasi penggunaan kendaraan bermotor untuk ASN dan mendorong peralihan ke transportasi umum. Tak hanya ASN, masyarakat juga turut didorong untuk melakukan hal yang sama.

Dalam diktum kedua pada poin b juga diinstruksikan pengoptimalan kendaraan operasional atau bus antar-jemput untuk ASN, karyawan BUMN dan BUMD yang tidak beremisi ataupun kendaraan listrik dikutip dari suara.com