Sederet Sanksi Hukum untuk Pengendara Bandel Lawan Arus, Sudah Cukupkah?

Ilustrasi-lawan-arus.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE - Selain tidak melengkapi surat-surat serta atribut keselamatan dalam berkendara, melawan arus atau lawan arah juga menjadi pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara di jalan raya, bahkan dianggap biasa.

Pengendara memilih melawan arus lantaran ingin cepat sampai tujuan. Enggan memutar atau melewati jalan yang semestinya, meski tahu itu membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya.

Seperti yang terjadi di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa 22 Agustus 2023, kemarin. Tujuh unit sepeda motor yang melawan arah terjungkal karena menabrak truk.

Lantas, apa saja sanksi hukum yang dikenakan untuk pengendara bandel yang masih saja nekat melawan arus?

Pengendara lawan arus yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti yang terjadi di Lenteng Agung, kini dijerat Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Deretan pasalnya: Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 Ayat 2, Pasal 311 Ayat 3, dan Pasal 312 dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta.



Berikut selengkapnya, sebagaimana dilansir dari kumparan, Rabu, 23 Agustus 2023:

Pasal 310 Ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Pasal 311 Ayat 2

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
Pasal 311 Ayat 3

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).

Pasal 312

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).