RIAU ONLINE, JAKARTA-Kabar baik datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal aturan baru soal insentif motor listrik.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut telah meneken aturan baru soal insentif motor listrik. Ditargetkan, aturan baru itu bakal keluar pada Awal September.
Salah satu poin yang diatur dalam beleid baru itu seperti penghapusan syarat ketat bagi penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.
"Saya maunya berlakunya sebelum bulan Agustus selesai, jadi September awal. Makanya saya udah tanda tangan, saya sudah tanda tangan last week," ujarnya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Agus melanjutkan, aturan baru tersebut juga sudah masuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham yang dinilai telah selesai. "Harusnya sudah juga (di Kemenkumham)," katanya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah berencana untuk memperluas penerima insentif motor listrik dari kelompok masyarakat tertentu menjadi masyarakat umum.
"Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum," kata Bahlil setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Sebelumnya, ada empat kategori syarat untuk mendapatkan insentif tersebut, yaitu penerima KUR, penerima bantuan upah di bawah Rp3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bansos.
Pada rapat di Istana Kepresidenan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, diputuskan untuk memangkas syarat dan prosedur penyaluran insentif motor listrik.
Insentif kini akan diberikan berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan, dengan satu KTP berhak atas satu insentif motor listrik.
Perubahan prosedur ini bertujuan untuk memperluas cakupan penerima insentif motor listrik. Hal ini diperlukan karena hingga Juli 2023, realisasi penerima insentif baru mencapai satu persen dari target 200 ribu penerima pada tahun ini dikutip dari suara.com