RIAU ONLINE - Pernyataan kontroversial kembali dilontarkan mantan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Ketua Umum PDI Perjuangan itu meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan saja.
Dirinya kesal lantaran melihat lemahnya penegakan hukum, terutama pada kasus korupsi. Menurutnya, keberadaan lembaga antirasuah itu sudah tidak efektif mengingat korupsi tetap marak di berbagai sektor.
Sementara, KPK setitap tahunnya diberikan anggaran yang cukup besar. Sebab itu, putri Bung Karno itu sempat mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membubarkan KPK.
"Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, 'Sudah deh bubarkan saja KPK itu Pak, menurut saya enggak efektif'," kata Megawati di The Tribrata, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Selasa, 22 Agustus 2023.
KPK merupakan lembaga antirasuah yang berdiri pada 2002 lalu, saat Megawati menjabat sebagai Presiden Indonesia.
Gagasan untuk mendirikan lembaga pemberantasan korusp sebenarnya sudah mencuat setelah kejatuhan rezim Orde Baru pada 1998 dan menjadi salah satu amanat reformasi.
Pada 1999, Presiden BJ Habibie pun mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN hingga menjadi ide awal pembentukan KPK.
Habibie kala itu juga membentuk sejumlah komisi dan badan baru yang memiliki semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), di antaranya KPKPN, KPPU dan Ombudsman.
Seiring pergantian tampuk kepemimpinan, semangat pemberantasan korupsi kian menguat pula. Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gusdur) lantas membentuk TTim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).
Pada 2001 KPK akhirnya terbentuk dengan keluarnya UU Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang tersebut lalu ditindaklanjuti dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 27 Desember 2002.
Lahirnya KPK membuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki babak baru, sebagaimana yang dicita-citakan sejak reformasi.
Sejak didirikan pada Desember 2002 hingga 2019, KPK sudan memproses 1.064 orang dan korporasi yang terkait dengan kasus korupsi.
Ribuan orang tersebut berasal dari berbagai latar belakang. Tak terkecuali pejabat-pejabat tingkat tinggi, seperti DPR, kepala daerah, menteri, hingga kalangan swasta dan pengacara.
Sejumlah nama yang pernah diciduk KPK di antaranya mantan Ketua DPR Setyo Novanto, Gubernur Jambi Zumi Zola, Besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), Aulia Pohan.
Dan jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan KPK hingga tahun 2018 mencapai Rp 161,1 triliun.