RIAU ONLINE - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menangkap seorang konten kreator terkenal di channel YouTube 'Emak Gila'. YouTuber ini ditangkap setelah terbukti mempromosikan situs judi online di dua kanal YouTube-nya, yakni Emak002 dan Kehidupan Emak.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono, mengatakan penangkapan YouTuber di kediamannya di Jalan Sukasari, Kota Bandung, itu dilakukan usai adanya laporan masyarakat terkait aktivitas promosi judi online yang dilakukan di media sosial.
Lantas, siapa sebenarnya YouTuber Emak Gila tersebut?
Emak Gila sebenarnya channel YouTube yang mengusung tema otomotoif. Namun, kebanyakan kontennya justru tidak membahas tentang motor, melainkan hal-hal gila atau ekstrem, seperti mengendarai motor balap.
Emak Gila tampil dengan hijab, bahkan pernah membakar sepeda motor. Meski disebut Emak Gila, nyatanya sosok asli Emak Gila adalah seorang pria.
Emak Gila bekerja sama dengan seseorang bernama Sapna Paulina atau biasa dipanggil dengan sebutan Ipong. Emak Gila mengelola lebih dari satu channel YouTube, yaitu Bandung Cornering Lovers dan Barudak Emak, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Minggu, 20 Agustus 2023.
Konten kreator itu ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 31 Juli 2023, bahwa pelapor telah membuka media sosial. Ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web.
Para penyidik lantas bergerak cepat untuk menyelidiki hingga pelaku berhasil ditangkap. Menurut hasil penyelidikan, Emak Gila sudah mempromosikan situs judi online sejak Januari hingga Juli 2023 atau selama enam bulan.
Dalam periode itu, sang YouTuber meraup keuntungan hingga 395 juta dari hasil promosi judi online yang dilakukannya.
AKBP Anggota Wicaksono menjelaskan tim penyidik masih mendalami informasi terkait cara konten kretor memulai promosi judi online.
Adapun sejumlah situs judi online yang dipromosikan Emak Gila, yakni happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d, dan gambler pensiun.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor besar, laptop dan ponsel.
Akibat dari tindakannya, YouTuber Emak Gila itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dimana, ancaman hukumannya yaitu penjara selama enam tahun.
AKBP Anggoro menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap situs judi online dan promosi-promosi lainnya.
Ia juga menegaskan agar tidak ada lagi individu yang terlibat dalam promosi judi online, terlebih untuk para konten kreator dan juga selebgram.
Sebelumnya, seorang YouTuber bernama Ferdian Paleka yang ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Sukajadi, Kota Bandung, pada Mei 2023 terkait dengan promosi judi online. Dari kegiatan tersebut, Ferdian sempat meraup keuntungan sampai Rp 600 juta.