Ukuran Bendera Merah Putih yang Bikin Robert Herison Meringkuk 6 Hari di Penjara

Robet-Herison2.jpg
(Dok Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Aksi pria di Kabupaten Bengkalis, Robert Herison yang mengalungkan bendera merah putih ke anjing menuai reaksi pro dan kontra. 

Atas tindakan Robert, ia ditetapkan tersangka oleh Polsek Pinggir hingga akhirnya dibebaskan oleh Polres Bengkalis lewat Restorative Justice saat apel kebangsaan, Rabu, 16 Agustus 2023.

 

Namun, pemasangan bendera di leher anjing masih masih menjadi polemik oleh masyarakat, berapa ukuran bendera yang masuk kategori melecehkan lambang negara tersebut. 

 

Dalam hal ini, Polres Bengkalis memberikan jawaban terkait ukuran bendera yang masuk kategori menghina lambang negara. 

 



 

"Bendera merah putih berukuran 13x19 centimeter, hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 4 undang-undang itu mengatur kriteria mengenai bendera terkait ukuran, bentuk dan warnanya," sebut Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro. 

 

Menurut Kapolres, ukuran yang menjadi barang bukti dan digunakan Robert Herison lalu dikalungkan ke anjing sudah dapat dikatakan sebagai wujud bendera Merah Putih.

 

"Kalau dipakai sebagai aksesoris atau sebagai pita tentu perlakuannya berbeda, seperti yang kami pakai saat ini di atas kepala karena ukurannya berbeda sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujarnya.

 

Dalam melakukan penyelidikan, tambah Setyo, pihaknya telah meminta keterangan dari tiga orang ahli, yakni ahli pidana, tata negara dan budayawan.

 

"Berdasarkan pertimbangan ketiga ahli itu, perbuatan yang dilakukan oleh Robert Herry Son dengan mengalungkan bendera Merah Putih pada leher anjing adalah bentuk sebuah penghinaan dan juga didukung oleh alat bukti lainnya. Berdasarkan fakta tersebut dan alat bukti yang cukup maka Robert ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 66 UU RI Nomor 24 Tahun 2009," tutupnya.