RIAU ONLINE, JAKARTA-Ucapan wakil ketua dewan pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menjadi bumerang. Hashim dipolisikan oleh kelompok yang mengklaim sebagai Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi. Laporan itu mereka ajukan ke Polres Kota Kendari, pada Selasa (15/8/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Fitrayadi membenarkan adanya laporan dengan nomor STTLP/267/VIII/2023/SPKT/POLRES KENDARI dengan pihak terlapor Hashim Djojohadikusumo. Mereka pun sudah memeriksa hal tersebut lebih lanjut.
“Benar. Kemarin laporan tersebut masuk di Polresta Kendari. Pelapornya dari Aliansi Mahasiswa Sultra. Pagi ini kami akan menelaah laporan itu. Guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyelidikan oleh Polresta Kendari,” ujar Fitrayadi, Rabu (16/8/2023).
Duduk Perkara Hashim Dipolisikan
Salah satu anggota Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi, Adi Maliano, mengungkap alasan adik kandung Prabowo itu dipolisikan. Hashim, menurutnya, dianggap telah melakukan pembohongan publik dan mencemari nama baik sang presiden.
Adi mengatakan Hashim menyebut Partai Golkar mau mendukung Prabowo Subianto sebagai capres atas perintah Jokowi. Di sisi lain, Jokowi sendiri menyatakan tidak pernah ikut mengurus dukungan partai politik terhadap Prabowo.
Oleh sebab itu, pihaknya tengah berupaya menuntut Hashim untuk membersihkan nama Jokowi dengan menyampaikan permintaan maaf. Baik kepada presiden sendiri maupun seluruh masyarakat. Ia juga meminta tidak membawa-bawa nama Jokowi.
Hashim pun dilaporkan dengan Pasal Tindak Pidana Kejahatan ITE Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Jo 378 KUHP.
Dilimpahkan ke Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya
Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman mengatakan bahwa laporan terkait Hashim kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara di Polres Kendari pada Rabu (16/8/2023).
"Akan dikirim (laporan terkait Hashim) ke Ditreskrimum Polda Sultra untuk selanjutnya diteruskan ke Bareskrim Polri atau ke Polda Metro Jaya guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Eka dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
"Hari ini bertempat di ruang gelar Satreskrim Polresta Kendari telah dilakukan telaah terhadap laporan tersebut (sehingga diputuskan soal pelimpahan berkas)," lanjutnya.
Lebih lanjut, Eka membeberkan alasan pelimpahan tersebut. Sebab, kasus dugaan penyebaran hoax itu terjadi di luar wilayah Kota Kendari. Menurutnya, perkara ini terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sehingga memang perlu dilimpahkan.
"Hasil dan kesimpulan penelaahan kejadian (locus delicti) di luar wilayah hukum Polresta Kendari. Tempat kejadian sebagaimana laporan adalah terjadi di wilayah Polda Metro Jaya yaitu di Museum Perumusan Naskah Proklamasi," kata Eka.
Sebelumnya, adik dari Prabowo itu mengatakan bahwa pernyataan dukungan dari Partai Golkar dan PAN terhadap kakaknya sudah atas izin Jokowi. Sang presiden, disebutnya, bahkan telah merestui hal tersebut hingga akhirnya diputuskan demikian dikutip dari suara.com
"Ternyata mereka (Golkar dan PAN) menyatakan mau mendukung Pak Prabowo, seizin dan restu dari Pak Jokowi. Itu yang bisa saya katakan," ucap Hashim saat diskusi Konsolidasi Relawan Prabowo yang dilakukan secara daring, Kamis (10/8/2023).