Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario-Dandy-Satriyo8.jpg
(Suara.com/Alfian Winanto)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Terdakwa penganiaya David Ozoro, Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana  oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Amar tuntutan Mario itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata jaksa di ruang sidang, Selasa (15/8/2023).



Dalam perkara ini, Mario diketahui menganiaya David Ozora bersama terdakwa Shane Lukas dan terpidana anak AG (15). Akibat penganiayaan itu David mengalami luka parah di sekujur tubuh harus menjalani perawatan di rumah sakit berminggu-minggu.

Mario Dandy disebut menghajar David berkali-kali. Padahal pada saat itu David sudah tidak berdaya dan tergeletak.

Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dikutip dari suara.com