Ketahuan Curi Ikan di Perairan Natuna, Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap Bakamla

Kapal-Patroli-Bakamla-RI1.jpg
(Batamnews)

RIAU ONLINE, BATAM - Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap kapal Patroli Bakamla RI. Kapal itu terlibat dalam operasi ilegal di Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu, 13 Agustus 2023.

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, mengatakan petugas menangkap kapal itu setelah curiga saat kapal tengah menangkap ikan tanpa mengaktifkan radar.

Kapal tersebut terdeteksi pada pukul 09:58 WIB sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di koordinat baringan 317 dengan jarak 12 Nm.

Yuhanes mengungkapkan bahwa petugas dari kapal patroli Bakamla RI mendekati kapal tersebut setelah kecurigaan makin bertambah, terutama saat kapal tersebut mencoba bermanuver untuk melarikan diri dari kejaran.


"Ketika kami mendekat, kami dapat dengan jelas melihat bahwa kapal itu memiliki bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS," kata Yuhanes, dikutip dari jaringan RIAU ONLINE, Batamnews.

"Kapal itu bahkan mencoba melarikan diri ketika kami mendekatinya," tambahnya.

Setelah dilakukan pengejaran, kapal tersebut berhasil diamankan. Ditemukan 12 anak buah kapal (ABK) dan 5 ton ikan hasil tangkapan dalam kapal tersebut.

Yuhanes menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, dan lokasi KIA berdasarkan data GPS.

Setelah penangkapan, kapal tersebut dibawa ke Batam untuk penyelidikan lebih lanjut. Ternyata kapal tersebut telah melakukan operasi penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang sah.

"Perbuatan ini melanggar UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," tegas Yuhanes.