KPK Tak Bisa Eksekusi Paulus Tannos Meski Sudah Berhadapan, Kenapa?

Paulus-Tannos.jpg
(Via suara.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan menangkap buronan KPK Paulus Tannos meski sudah berhadap-hadapan. Hal tu diungkap Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Asep mengaku diperintahkan langsung pimpinan KPK Firli Bahuri untuk menangkap Paulus Tannos di negara tetangga.

"Saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima," kata Asep kepada wartawan dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Pada saat itu mereka sudah menemukan Paulus Tannos dan bahkan sudah berhadapan.



"Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan, tapi tidak bisa dilakukan eksekusi," kata Asep.

Hal itu dikatannya karena Paulus Tannos sudah berganti identitas dan berganti warga negara.

"Karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika dan namanya sudah lain," ungkapnya.

"Dan dia bukan warga negara Indonesia. Dia punya dua kewarganegaraan, karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afrika tersebut," imbuh Asep.

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Dia terjerat bersama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka dan buron sejak 2019.

KPK mengungkap jika penerbitan red notice yang terlambat dikarenakan Paulus sudah berganti nama. Kini, ia tercatat sebagai Thian Po Tjhin dengan paspor Afrika Selatan. Ia dilaporkan telahg mengubah identitasnya di negara tersebut dikutip dari suara.com