Asyik Karaoke dan Edarkan Narkoba di THM, 4 Kurir Dibekuk Polisi

Diskotik2.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Empat orang kurir narkotika jenis sabu dibekuk Polsek Tenayan Raya di Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru, Rabu, 9 Agustus 2023.

Inisial empat pelaku yakni AS (32), AN (30), RM (35), dan AK (29). Keempatnya tengah asik karaoke dan kaget saat tim Polsek Tenayan masuk menggeledah THM tersebut. 

 

"Peran para tersangka ada yang sebagai pemilik dan pengguna narkotika. Hasil tes urine terhadap ke empat pelaku positif narkotika," ujar Kapolsek Tenayan, Kompol Bagus Harry Priyambodo, Sabtu, 12 Agustus 2023.

 

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 10 bungkus narkoba jenis sabu seberat 2,71 gram, satu paket daun ganja kering seberat 0,85 gram, satu bungkus plastik bening berisi 5 butir pil ekstasi dan sabu seberat 2,11 gram.

 

Dijelaskan, pada hari Rabu sekira pukul 02.30 WIB, Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap DPO narkotika jenis Sabu inisial A yang saat itu di ketahui sedang berada di THM. 



 

"Pada saat itu petugas melihat seorang pria yang merupakan teman dekat DPO dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di samping parkiran. Saat didekati terlihat orang tersebut membuang sesuatu ke tanah. Melihat hal itu petugas pun langsung mengamankan pria inisial AK itu," ujarnya.

 

Saat diamankan, AK mengaku sabu tersebut akan digunakan bersama temannya di tempat hiburan itu. Kemudian petugas membawa AK ke lokasi dimaksud dan ternyata di dalam ruangan karaoke THM terdapat 5 orang temannya.

 

 

 

 

Dari penggeledahan keenam rekan AS, AN, AK, RM, DA dan VA ditemukan 5 butir narkotika jenis pil ekstasi yang diakui milik RM. 

 

"Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.