Ridwan Djamaluddin Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel, Negara Rugi Rp 5,6 T

Ridwan-Djamaluddin.jpg
(Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan)

RIAU ONLINE - Mantan Direktur Jenderal Minerba, Ridwan Djamaluddin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan terhadap Ridwan langsung dilakukan penyidik setelah pemeriksaan pada Rabu, 9 Agustus 2023, malam.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan Ridwan disebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Terkait dengan perkara di Kejati Sultra yang sampai saat ini sudah tetapkan tersangka 10. Yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka, atas nama RJ (Ridwan) yaitu mantan Dirjen Minerba di ESDM. Kedua, atas nama HJ selaku Subkoordinasi RAAB Kementerian ESDM," ucap Ketut dalam konferensi pers di kantornya, dikutip dari kumparan, Kamis, 10 Agustus 2023.



"Peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan blok Mandiodo, yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 triliun," terangnya.

Kementerian ESDM menjadi pihak yang memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Perusahaan itu tidak memiliki deposit atau cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan tersebut. Alhasail, dokumen RKAB itu (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.