RIAU ONLINE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk Mario Dandy dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023. Mario dijatuhi tuntutan terkait penganiayaan terhadap David Ozora.
"Benar besok tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana atas nama Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dengan agenda sidang, yaitu pembacaan surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023, dikutip dari kumparan.
Jaksa akan menjatuhkan tuntutan setelah pemeriksaan saksi dan ahli. Baik saksi yang dihadirkan jaksa maupun pihak meringankan yang didatangkan Mario dan Shane.
Sejumlah fakta di persidangan mengungkap tindakan penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario. David sempat koma dan psokomotoriknya terganggu.
Persidangan juga mengungkap Shane turut dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Shane mengambil gambar saat anak Rafael Alun Trisambodo itu menghajar David.
Jaksa menggali fakta-fakta tersebut selama proses persidangan untuk menguatkan dan membuktikan dakwaannya terhadap Mario dan Shane. Mario dan Shane sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario bersama Shane dan perempuan A – perkaranya inkrah lebih awal – didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.