Demokrat Riau Bersyukur MA Tolak PK Moeldoko

AHY-dan-Agung-Nugroho.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Keputusan itu dikeluarkan pada Kamis, 10 Agustus 2023 dengan amar putusan tolak. Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun, serta panitera pengganti Adi Irawan.

"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis MA dalam laman resminya. 

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Demokrat Riau, Agung Nugroho, mengaku sangat bersyukur atas putusan MA. Bagi Agung, keputusan itu tepat dan punya dasar hukum yang jelas.



"Kami DPD Demokrat Riau sangat bersyukur. Jadi ini sudah sangat jelas, bahwa upaya-upaya yang dilakukan untuk mengambil alih partai kami adalah perbuatan ilegal," ungkap Agung.

Wakil Ketua DPRD Riau itu menegaskan, keputusan MA ini memberi kepastian hukum terhadap seluruh Kader Demokrat se-Indonesia. Selanjutnya, juga memberikan ketetapan agar tidak ada lagi yang mencoba-coba memainkan issue kepemimpinan di Partai Demokrat. 

"Kemudian juga melalui keputusan ini, tidak ada lagi yang bisa mencoba-coba memainkan issue kepemimpinan di Demokrat. Ini sudah jelas," tegas Agung. 

"Keputusan ini memberikan kepercayaan diri kader Demokrat Riau. Saya akan segera menyerukan kepada seluruh kader dan caleg untuk terus memberi solusi atas masalah rakyat," pungkasnya.