Ditresnarkoba Polda Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,6 Kg di depan Gedung Dittahti, Rabu, 9 Agustus 2023/Riau Online/Defri Candra
(Riau Online/Defri Candra)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ditresnarkoba Polda Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,6 Kg di depan Gedung Dittahti, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” sebut Kombes Yos Guntur, Rabu, 9 Agustus 2023.
Seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 4 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 23.611,29 Gram narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Riau,” lanjut Yos Guntur.
Pengungkapan pertama di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau, Minggu 30 Juli 2023.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HB (52).
“Dari tangan keempat tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 Kg sabu," terang Yos Guntur.
Kemudian tangkapan yang ke dua di jalan Desa Pahang Asri Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatra Selatan.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MI (35) dan ES (37).
"Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan 9 Kg Sabu," lanjutnya.
Kemudian tangkapan yang ketiga
petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 Kg dari tangan seorang tersangka berinisial MF (30).
Penangkapan yang ke 3 ini dilakukan do Hotel Tun Teja Jalan Riau 1, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Lalu yang ke-4, di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Usai pengungkapan, barang bukti Narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai.
"Para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tutup Yos.