RIAU ONLINE - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk membatalkan putusan pidana terhadap Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati menjadi pidana seumur hidup. Kejaksaan Agung RI menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyampaikan ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa; Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut, dikutip dari Suara.com, Rabu, 9 Agustus 2023.
Ketut menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung menghormati putusan MA. Menurutnya, JPU telah berhasil meyakini majelis hakim di tingkat kasasi, karena para terdakwa tetap dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI," katanya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutarabat divonis pidana seumur hidup oleh MA.
Tak hanya Ferdy Sambo, MA juga mengurangi hukum pidana 20 tahun penjara terdakwa Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ricky Rizal dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
MA juga mengurangi hukuman terdakwa Kuat Ma'ruf. Sopir Putri tersebut divonis 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.