Napoleon Bonaparte Diam-diam Bebas dari Penjara, Masih Aktif di Polri

irjen-Napoleon2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana kasus suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M Kece, resmi bebas bersyarat terhitung sejak April 2023 lalu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut program bebas bersyarat tersebut telah dijalankan Napoleon sejak 17 April 2023.

"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat sejak 17 April 2023," kata Rika, dikutip dari Suara.com, Senin, 7 Agustus 2023.

Setelah bebas, Kuasa hukumnya, Ahmad Yani, mengatakan Napoleon masih anggota Polri aktif dan tengah menunggu masa pensiun.



"Sampai sekarang masih aktif, kan tinggal menunggu (pensiun). Kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia," kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengklaim dirinya belum mengatahui kapan Napoleon akan menjalanai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia juga tidak mengetahui secara pasti jabatan yang diemban oleh kliennya itu.

"Kalau itu saya kurang informasi ya," katanya.

Mantan Kadiv Hubinter Polri itu sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra. Ia sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun ditolak.

Dalam perkara kasus penganiayaan terhadap M. Kece, Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Napoleon juga sempat mengajukan banding hingga kasasi namun tetap ditolak.

Meski telah berstatus terpidana hingga akhirnya bebas, Napoleon hingga kekinian belum menjalani sidang etik di Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sempat mengklaim sidang etik akan dilakukan setelah adanya putusan inkracht dari pengadilan.