Super Tanker Berbendera Iran Diduga Buang Limbah hingga Belatung di Perairan Batam

Perairan-batam-tercemar-limbah.jpg
(Batamnews)

RIAU ONLINE, BATAM - Super tanker berbendara Iran ditangkap di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri), pada 7 Juli 2023 lalu. Kapal bernama MT Arman 114 itu ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) kemudian diseret ke Batam untuk menjalani proses hukum.

Belum usai kasusnya, super tanker itu dilaporkan telah membuang limbah di Pelabuhan Batuampar, Batam. Hal ini terungkap berdasarkan dokumentasi yang dilansir dari jaringan RIAU ONLINEBatamnews, Minggu, 6 Agustus 2023, yang memperlihatkan perairan kapal tercemari limbah minyak dan oli.

Ada pula belatung yang menempel di geladak utama dan berserakan di laut. Dari foto dan video tersebut, pencemaran dilakukan siang dan malam.

Juru bicara Bakamla, Kolonel Wisnu Pramandita, membenarkan perihal super tanker yang ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna itu telah membuang limbang di perairan Batam.

“Perihal laporan tersebut agen sudah ditegur dan (kasusnya) juga diproses di KLHK Batam,” katanya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Wisnu menduga pencemaran terjadi saat MT Arman 114 membuah limbah harian. Namun, ia belum bisa berkomentar terkait legal atau tidaknya kegiatan semacam itu.

“Terkait aturan-aturan yang berlaku saya perlu konfirmasi,” ujar dia.



Sebelumnya, kapal itu ditangkap atas tuduhan transhipment ilegal dan dumping. Wisnu mengatakan kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat ini Bakamla hanya melakukan dukungan pengamanan.

Sementara itu, Aktivis Lingkungan Hidup di Kepri, Azhari Hamid, mengatakan membuang limbah di laut tidak diperbolehkan. Terlebih lagi, limbah yang sudah terkontiminasi minyak dengan apapun alasannya.

“Haram itu, enggak boleh. Seharusnya limbah ditampung dulu, nanti baru dibawa ke darat dan dikelola oleh perusahaan yang memiliki izin,” katanya.

Ia menegaskan aturan membuang limbah kapal sudah sangat jelas. Bagi siapapun yang melanggarnya bisa terkena Pasal 98 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rasio Ridho Sani hingga saat ini belum merespons. Begitu juga dengan Yazid Nurhada, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK.

Sementara Kepala Pos Gakkum Batam, Sunardi, enggan berkomentar tanpa izin dari para atasannya. “Langsung ke pusat saja,” kata Sunardi.

Anggi Novrianda, Direktur PT Jebat Mitra Perkasa, agen dari super tanker Arman 114 mengatakan, pihaknya masih mengklarifikasi kebenaran laporan temuan tersebut.

"Saya harus cari tahu kebenarannya dulu. Apa benar itu dari MT Arman 114, atau dari kapal lain," katanya.

MT Arman 114 membawa 272.569 metrik ton minyak mentah senilai Rp 4,6 triliun ($304 juta), ketika ditangkap Bakamla pada 7 Juli 2023 lalu. Kapal ditangkap setelah terlihat di Perairan Natuna Utara, sedang melakukan transfer minyak ke Kapal MT Stinos berbendera Kamerun.

Super tanker ini memalsukan sistem identifikasi otomatis (AIS) mereka untuk menunjukkan posisinya di Laut Merah, sementara faktanya berada di Natuna Utara. Bakamla menahan kapten berkebangsaan Mesir, 28 kru dan tiga penumpang, yang merupakan keluarga seorang petugas keamanan di kapal.