(Istimewa)
Minggu, 6 Agustus 2023 13:46 WIB
Editor: Yola Ristania Vidiani
(Istimewa)
RIAU ONLINE - Sejumlah pihak menyayangkan kedatangan sejumlah prajurit TNI Kodam I/BB ke Mapolrestabes Medan. Kedatangan mereka untuk menanyakan proses hukum yang berjalan di Mapolresta Medan.
Langkah Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggotanya ke Polrestabes Medan turut disesali Kapendam I/BB Kolonel Riko Siagian.
Ketua Centra Initiative, Al Araf, menilai upaya sekitar 40-an oknum TNI ke Mapolrestabes Medan patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang yang tidak dibenarkan dalam negara hukum.
"Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 Agustus 2023.
Menurut Al Araf, dalam negara hukum tidak boleh ada yang melakukan upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan, termasuk oleh oknum TNI.
Ia menegaskan Due Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara, sehingga penegakan hukum berjalan secara independen, bebas intervensi, dan bebas dari segala bentuk intimidasi.
Baca Juga
"Kami menilai sikap Kapendam I/BB yang menyesali oknum anggota TNI beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan adalah sikap yang tepat. Namun demikian hal itu tidak cukup, karena yang dilakukan oknum ini merupakan suatu tindakan yang melanggar disiplin militer dan UU TNI No. 34 Tahun 2004," jelasnya.
Dalam UU TNI, TNI merupakan alat pertahanan negara, namun bukan aparat penegak hukum. Sehingga, kata dia, oknum TNI tidak bisa dan tidak boleh memaksakan dan mengintervensi, apalagi mengintimidasi proses penegakan hukum.
Jika terdapat kesalahan dalam proses hukum, maka sebutnya, setiap warga negara memiliki hal mengajukan komplain kepada pihak-pihak yang berwenang dan memiliki pengawasan fungsi kepolisian, seperti Inspektur Pengawasan Polisi, Propram Polisi, Kompolnas, Komnas HAM, dan lainnya.
"Dalam konteks itu, harusnya oknum anggota TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan mengajukan keberatan dan komplainnya ke lembaga tersebut secara formal dan individual, bukan dengan beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan," ujarnya.
Menurutnya, penting untuk membangun dan menciptakan institusi kepolisian yang lebih profesional, menghormati HAM, dan lebih baik. Apalagi, saat ini proses penegakan hukum tengah menjadi sorotan publik.
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa segapa bentuk intimidasi dan ancaman dalam proses hukum tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum. Sebab itu, kata dia, kejadian di Mapolrestabes Medan harus dievaluasi dan diberikan sanksi hukuman oleh pimpinan TNI di sana, karena melanggar UU dan disiplin militer.
"Evaluasi dan penghukuman terhadap mereka akan memberi kepastian terhadap tidak berulangnya kejadian-kejadian seperti itu lagi," tutupnya.