RIAU ONLINE, JAKARTA-Polri menerima 13 laporan terkait kasus fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Laporan tersebut tersebar di beberapa daerah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merincikan tiga laporan diterima di Polda Metro Jaya.
Kemudian, Polda Sumatera Utara tiga laporan, Polda Kalimantan Timur tiga laporan, Polda Kalimantan Tengah tiga laporan, dan satu laporan di Bareskrim Polri.
"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Seluruh laporan dan aduan tersebut, lanjut Djuhandhani, akan diambil alih Bareskrim Polri. Kekinian penyidik menurutnya tengah mendalami seluruh laporan tersebut.
"Kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Relawan hingga PDIP
Diberitakan sebelumnya beberapa kelompok yang mengatasnamakan relawan Jokowi berbondong-bondong melaporkan Rocky buntut pernyataannya menyebut 'bajingan tolol'.
Berdasar catatan Suara.com setidaknya ada tiga laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Ketiga laporan tersebut dilayangkan oleh, Relawan Indonesia Bersatu, Repdem dan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky atas kasus serupa ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, PDIP juga turut melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan oleh perwakilan tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP pada 2 Agustus 2023.
Dalam laporannya mereka mempersangkakan Rocky dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dikutip dari suara.com
"Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 2 tentang SARA, ITE," kata Johannes Oberlin L. Tobing di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).